Pengakuan Tersangka Pengasuh Daycare Usai Aniaya Bayi merupakan judul dari sebuah artikel kami kali ini. Kami ucapkan Selamat datang di socialnewswatch.com, Wawasan Anda, Dunia Anda. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas soal Pengakuan Tersangka Pengasuh Daycare Usai Aniaya Bayi.
Medan – Polrestabes Medan menangkap dan menetapkan UP (29), pengasuh daycare atau tempat penitipan anak yang melakukan kekerasan terhadap bayi berusia 1,3 tahun, sebagai tersangka. Begini pengakuan UP.
UP mengatakan diri nya merawat tiga bayi di daycare itu, termasuk korban. Dia mengaku sudah tiga kali menganiaya korban. Sementara dua anak lainnya, pelaku mengaku tidak menganiayanya.
“Tiga bayi. (Korban di aniaya) tiga kali,” kata UP saat di wawancarai pihak kepolisian di Polrestabes Medan, Kamis (10/10/2024).
UP mengatakan alasan diri nya menganiaya korban di picu berbagai hal, seperti kelelahan, kesal dan karena masalah keluarga.
“Kecapekan, kesal, ada masalah keluarga, khilaf saya,” ujarnya.
Meski begitu, dia mengaku menyesali perbuatannya itu. Dia turut mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“(Saya) menyesal, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak korban, saya menyesal dengan perbuatan saya, saya minta maaf yang sebenar-benarnya nya,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku telah di tangkap. Saat ini, UP juga telah di tetapkan menjadi tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Jama.
Jama menyebut peristiwa itu terjadi di Murni Daycare, Komplek Al Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (1/10). Lalu, keesokan harinya, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Dia menjelaskan bahwa pelaku di jerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. Dalam kasus ini, pelaku tidak di tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Dengan pidana paling lama 3,5 tahun. Karena ancaman di bawah lima tahun makanya tidak kita lakukan penahanan,” sebutnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan aksi itu sudah tiga kali di lakukan pelaku kepada korban. Modusnya karena korban sering rewel.
“Modusnya, korban ini sering rewel, menangis, dan susah makan. Sudah tiga kali dengan korban yang sama. Jadi, yang ketiga ini ketahuan sama orang tua korban,” sebutnya.
Jama menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus itu. Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki soal izin daycare itu.
“Masih pendalaman. Untuk korban kita sudah berkoordinasi dengan UPT PPA Kota Medan agar di lakukan pendamping guna konseling terhadap anak tersebut,” pungkasnya.