Miftah Banting Bocah hingga Pingsan, Kesal Korban Tak Salat merupakan judul dari sebuah artikel kami kali ini. Kami ucapkan Selamat datang di socialnewswatch.com, Wawasan Anda, Dunia Anda. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas soal Miftah Banting Bocah hingga Pingsan, Kesal Korban Tak Salat.
Mataram – Seorang pria bernama Miftah Farid (36) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terekam membanting seorang bocah laki-laki hingga pingsan. Kejadian tersebut viral di media sosial. Korban di banting karena tak salat Jumat dan membuat pelaku kesal.
Di lansir socialnewswatch.com, peristiwa terjadi di depan kantor salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam video berdurasi 2 menit 12 detik yang beredar, terlihat pria berpakaian abu-abu dan berpeci itu awalnya mengejar-ngejar beberapa anak laki-laki yang bermain di sekitar Masjid Al Hidayah.
Salah satu anak yang mengenakan sweater hitam tertangkap oleh pelaku. Sekonyong-konyong pelaku mengangkat anak itu dan membantingnya ke lantai. Pelaku langsung meninggalkan korban yang tak sadarkan diri.
Tak berselang lama, seorang pria berpakaian merah menghampiri anak itu dan berusaha menolongnya. Anak itu kemudian sadar dan berjalan meninggalkan lokasi.
Penjelasan Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol
Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Namun, pelaku di duga kesal karena korban tak salat Jumat. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat (18/10) pukul 12.39 WITA.
“Pelaku ini tidak kenal dengan anak itu. Dia merasa kesal karena (korban) tidak Salat Jumat,” ungkap Yogi saat di konfirmasi, Sabtu (19/10/2024).
Setelah melakukan penelusuran, polisi mengantongi identitas pelaku dan korban. Pelaku di ketahui bernama Miftah Farid (36), warga Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Sedangkan korban berinisial KF (12) dan masih duduk di bangku SD.
Dugaan penganiayaan tersebut kemudian di laporkan oleh kedua orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram. Polisi langsung bergerak dan memeriksa saksi-saksi hingga Miftah berhasil di amankan. Kini, pelaku di tahan di Polresta Mataram.
“Tadi malam kami BAP (berita acara pemeriksaan) pelaku. Sekarang kami tahan dulu 1×24 jam di kantor polisi,” jelas Yogi.
Kepada polisi, Miftah mengaku memang kesal pada korban yang tidak salat Jumat. Menurutnya, korban sering menggunakan sepeda listrik di sekitar masjid dan mengganggu jemaah yang beribadah.
“Dia suka main-main di sana. Sampai selesai salat Jumat dia tetap main-main,” tutur Miftah di hadapan penyidik.
Miftah telah di tetapkan tersangka kasus kekerasan terhadap anak-anak. Dia di jerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.